
Guru dan Karhutla
KABUT ASAP, NYAWA MELAYANG, DAN NEGARA YANG TERLAMBAT BELAJAR
Oleh: Rizky Aulia, S.Pd., Gr.
Ketika udara berubah menjadi ancaman, sekolah terpaksa berpindah ke ruang digital, warga berjuang menghirup napas, dan seorang guru berpulang, kebakaran hutan dan lahan bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah ujian keberpihakan negara kepada rakyatnya.
Ada yang lebih mengerikan daripada hutan yang terbakar: ketika masyarakat dipaksa menghirup asapnya, anak-anak kehilangan hak belajar dengan nyaman, dan guru harus mempertaruhkan kesehatan demi menjalankan tugas. Di Kalimantan Selatan, kabut asap kembali menggelapkan hari-hari warga. Langit yang semestinya menjadi atap kehidupan justru menjelma ancaman yang menyusup ke paru-paru, ruang kelas, dan meja makan keluarga.
Kabar meninggalnya Lisna, guru honorer SDN Tanjung Pagar 3 Banjarmasin, menjadi luka yang tidak boleh berlalu sebagai berita biasa. Lisna meninggal pada 27 September 2026 setelah asmanya kambuh di tengah periode kabut asap. Keluarga menduga paparan asap memperburuk kondisinya. Kita tidak perlu mendahului kesimpulan medis untuk memahami satu kenyataan: ketika udara memburuk, orang dengan gangguan pernapasan menghadapi risiko serius, sementara mereka yang bekerja di ruang publik tetap dituntut menjalankan kewajiban. (detikKalimantan, 29 September 2026).
Ketika sekolah harus mengalah kepada asap
Dunia pendidikan pun menjadi korban. Pada 11 Oktober 2026, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) parameter PM2.5 di Stasiun Kayu Tangi mencapai angka 221 pada pukul 07.00 Wita. Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat.
PJJ merupakan langkah perlindungan yang patut diapresiasi. Namun, kebijakan ini sekaligus membuka ironi: teknologi yang selama ini didorong untuk meningkatkan mutu pembelajaran kini kembali diandalkan agar anak-anak tidak menghirup udara berbahaya di sekolah.
Kita perlu jujur bahwa tidak semua keluarga memiliki perangkat memadai, koneksi internet stabil, atau ruang belajar yang nyaman. Anak-anak dari keluarga kurang mampu berpotensi menanggung beban lebih berat. Belum lagi peserta didik penyandang disabilitas yang memerlukan pendampingan dan akomodasi khusus. Pembelajaran dari rumah tidak otomatis menjamin semua anak memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Tetapi persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa sekolah harus berulang kali menyesuaikan diri dengan bencana yang terus berulang? Mengapa pendidikan harus berhenti sejenak setiap kali udara kehilangan kelayakannya untuk dihirup?
Bukan sekadar bencana alam
Kita tidak boleh terus berlindung di balik istilah musim kemarau. Kondisi kering memang meningkatkan kerawanan kebakaran, tetapi besarnya dampak karhutla juga berkaitan dengan tata kelola lahan, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran mencapai 202.004,30 hektare secara nasional pada Januari–Juli 2026. Angka ini menunjukkan skala persoalan yang tidak mungkin diselesaikan hanya dengan imbauan agar masyarakat berhati-hati. (Kementerian Lingkungan Hidup, 27 September 2026).
Presiden Prabowo Subianto bahkan menggunakan istilah “terorisme ekologi” untuk menggambarkan keseriusan kejahatan pembakaran hutan dan lahan. Dalam rapat terbatas pada 16 September 2026, Presiden meminta penguatan aturan hukum dan evaluasi terhadap ketentuan yang masih menoleransi pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pernyataan tersebut harus menjadi lebih dari sekadar retorika politik. Jika pembakaran disengaja, pelakunya harus diusut, siapa pun mereka. Jika terdapat korporasi yang terbukti melanggar, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Rantai tanggung jawab harus ditelusuri hingga pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan.
Negara tidak boleh tampak garang hanya ketika api sudah membesar, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Masyarakat kecil tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang diminta patuh, sementara pelanggaran berskala besar lolos dari pertanggungjawaban.
Asap tidak mengenal kelas sosial
Dampak karhutla tidak berhenti pada batuk dan mata perih. Kementerian Kesehatan pada Agustus 2026 melaporkan lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak langsung kabut asap. Partikel halus PM2.5 dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan memperburuk gangguan pernapasan, termasuk asma.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengingatkan agar layanan kesehatan dioptimalkan dan kelompok rentan, seperti balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penyandang disabilitas, mendapat prioritas. Peringatan ini penting, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata: layanan kesehatan yang mudah dijangkau, pemantauan kualitas udara yang transparan, perlindungan petugas lapangan, serta bantuan bagi warga terdampak.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan masker yang sesuai, ruang aman dengan udara lebih bersih, dan layanan pemeriksaan kesehatan. Warga tidak semestinya menanggung sendiri biaya berobat akibat bencana yang penanganannya merupakan tanggung jawab bersama.
Jangan biarkan guru berjuang sendirian
Kisah Lisna seharusnya menjadi peringatan bagi pengambil kebijakan pendidikan. Keselamatan guru tidak boleh menjadi catatan kaki dalam surat edaran PJJ. Ketika murid belajar dari rumah, guru pun berhak memperoleh perlindungan yang setara.
Sekolah harus memiliki prosedur darurat yang jelas, termasuk kebijakan bekerja dari rumah bagi guru yang rentan, penyesuaian beban pembelajaran, dan larangan memaksakan kehadiran ketika kondisi udara membahayakan. Jangan sampai keberhasilan pendidikan diukur dari absensi yang penuh, sementara kesehatan pendidiknya diabaikan.
Mantan Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengingatkan bahwa karhutla menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, pendidikan, kesehatan, dan penghidupan yang layak. Karena itu, pemadaman api harus disertai pemulihan dampak terhadap manusia.
Pada akhirnya, kabut asap adalah ujian bagi keberanian politik dan kesungguhan tata kelola lingkungan kita. Pemerintah harus beralih dari respons musiman menuju pencegahan permanen: memperkuat deteksi dini, mengawasi kawasan rawan, membuka informasi penanganan secara transparan, dan memastikan pelaku bertanggung jawab.
Kalimantan tidak membutuhkan janji yang menguap bersama kabut. Kalimantan membutuhkan udara yang aman, sekolah yang dapat berjalan tanpa ancaman, dan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan siapa pun.
Sebab, ketika seorang guru berpulang dan jutaan warga harus mengkhawatirkan setiap tarikan napas, pertanyaannya bukan lagi seberapa luas hutan yang terbakar. Pertanyaan sesungguhnya: berapa banyak lagi kehidupan yang harus dikorbankan sebelum negara benar-benar belajar dari asap?
Rizky Aulia, S.Pd, Gr
Pengurus Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI)
Guru Ekonomi SMA Negeri 4 Banjarmasin





