Solusi Mendasar Penanganan Limbah Plastik – Rindang TQ

Solusi Mendasar Penanganan Limbah Plastik - Rindang TQSolusi Mendasar Penanganan Limbah Plastik - Rindang TQ

Solusi Mendasar Penanganan Limbah Plastik
Oleh: Rindang TQ

Penanganan limbah plastik masih menjadi PR besar secara internasional, tak terkecuali Indonesia, sebagai negara penghasil sampah plastik laut kedua terbesar di dunia (Wecare.id). Indonesia menghasilkan 12,87 juta ton sampah plastik pada 2023. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan sampah plastik masih menjadi isu serius yang dihadapi Indonesia (katada.co.id).

Kondisi tersebut menyebabkan penanganan limbah plastik menjadi fokus dalam Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang diperingati 21 Februari, kali ini mengangkat tema, “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif.” HPSN 2024 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam International Legally Binding Instrument (ILBI) on plastic pollution dan kesiapan dalam melaksanakan komitmen Zero Waste Zero Emission 2050.

Selain itu, peringatan HPSN 2024 juga ditujukan untuk mendorong peran semua pihak baik pemerintah daerah, produsen dan masyarakat luas untuk mendukung pemenuhan target nasional dalam penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah dan sampah.

Ide dan terobosan-terobosan baru bermunculan dari berbagai kalangan, beberapa telah dilakukan, namun penanganan sampah plastik di negeri ini kian berlarut-larut. Bahkan di daerah Kabupaten Wakatobi, penanganan sampah plastik tidak menjadi isu penting bahkan masyarakat sangat awam. Padahal pulau-pulau Wakatobi ditetapkan sebagai Taman Laut Nasional dan polusi plastik di lautan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Mendudukkan Masalah Limbah Plastik

Limbah plastik merupakan salah satu masalah utama dalam pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran tanah maupun laut. Selain sulit untuk terurai, proses pengolahan sampah ini pun menimbulkan toksik juga bersifat karsinogenik. Untuk bisa terurai secara alami dibutuhkan waktu hingga ratusan tahun. Oleh karena itu, penanganan sampah plastik harus dilakukan dengan benar.

Abu Nadzifah, seorang peneliti sistem energi, mengungkapkan bahwa konsumen memiliki andil dalam masalah polusi sampah plastik. Namun terdapat 3 aspek lain yang tidak bisa dilupakan.

Pertama, aspek regulasi. Belum adanya regulasi tegas tentang pengolahan sampah menyebabkan terjadinya penumpukan sampah.

Kedua, pertimbangan ilmiah. Beberapa substitusi kantong plastik ramah lingkungan telah diperkenalkan namun Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menganggap penggunaan bioplastik atau plastik dari bahan tumbuhan yang ditawarkan berbagai pihak bukan solusi yang tepat sebagai substitusi plastik sekali pakai. Dalam hal ini perlu ada timbal balik antara komunitas ilmiah dengan pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan.

Ketiga, pengelolaan dan pengolahan pasca pakai. Salah satu kunci pengolahan sampah plastik adalah pemilahan dan pemisahan limbah. Dengan volume limbah yang sangat besar dan jumlah masyarakat Indonesia yang sangat banyak, membutuhkan fasilitas yang tidak sedikit pula. Maka tidak memungkinkan dilakukan oleh individu maupun komunitas.

Tiga aspek tersebut bukanlah tugas masyarakat umum, melainkan tugas otoritas yang lebih tinggi. Sayangnya, fungsi tersebut tidak berjalan dengan seharusnya.

Solusi Persoalan Limbah Plastik

Persoalan limbah adalah sesuatu yang lumrah terjadi pada sebuah peradaban terlepas dari jenis ideologi apa yang diterapkannya, walaupun akan berbeda terkait pandangan hidup yang mendasari peraturan untuk mengelola sampah.

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya, rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang beriman.” (QS Al-A’raf: 56). Berdasarkan ayat ini, sudah menjadi prinsip dasar, terkait lingkungan, Islam mewajibkan agar manusia menjaga lingkungan dan tidak merusaknya.

Dalam penanganan masalah limbah, Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusannya.” (Muttafaq ‘alaih). Khalifah, pemimpin negara Islam, bertanggung jawab dalam menyelesaikan problematika umat termasuk seputar limbah. Khalifah akan berupaya maksimal menyelesaikan persoalan tersebut.

Pertama, Khalifah akan menetapkan kebijakan yang tepat dan regulasi yang tegas, dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar di bidangnya.

Kedua, negara akan mengembangkan riset dan teknologi pengolahan limbah yang mumpuni. Mendorong dan membentuk kelompok para ilmuwan untuk berinovasi.

Ketiga, negara akan menyediakan fasilitas pengolahan limbah, seperti fasilitas pemisahan jenis limbah dan pabrik pengolahan limbah.

Keempat, negara akan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi

Usaha ini juga didukung berbagai komunitas di tengah masyarakat. Mereka dapat berperan membantu khalifah dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan sosialisasi kebijakan, mengawasi alur pengelolaan dan pengolahan limbah, serta mengajak individu dengan program pengurangan volume sampah sejenis zero waste. Juga ketakwaan individu mendorong seseorang untuk memahami perintah Allah terkait tidak membahayakan lingkungan.

Demikianlah Islam menyelesaikan persoalan limbah. Negara melaksanakan perannya semaksimal mungkin dalam menyelesaikan persoalan umat. Sistem seperti ini tidak akan terwujud jika tidak dalam bingkai sistem Islam yang sempurna. Wallahualam bissawab.

Tagar:

Bagikan postingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *